
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi mengeluarkan imbauan kepada publik terkait maraknya klaim legalitas dari penyelenggara aset kripto yang belum mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, ABI menegaskan bahwa hanya entitas yang tercantum dalam daftar resmi OJK yang secara sah diakui sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia.
“ABI mencermati adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu entitas telah memiliki izin resmi. Untuk meluruskan informasi tersebut, kami menegaskan bahwa hanya yang masuk daftar resmi OJK yang boleh menjalankan kegiatan sebagai PAKD,” tulis ABI dalam siaran persnya.
Baca juga: ABI Raih Mandat OJK, Resmi Jadi Asosiasi Penyelenggara ITSK
ABI merujuk pada daftar resmi OJK per 1 Juli 2025 yang mencakup 20 entitas terdaftar sebagai PAKD, termasuk nama-nama besar seperti Tokocrypto, Pluang, Indodax, Pintu, Reku, dan Upbit.
Beberapa Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin resmi, antara lain:
Selain itu, OJK juga telah menetapkan penyelenggara infrastruktur lain:
Apabila suatu entitas belum tercantum dalam daftar tersebut, maka statusnya belum memenuhi syarat legalitas sebagai penyelenggara perdagangan aset digital di bawah ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BI-OJK Hackathon 2025, Dorong Inovasi Keuangan Digital Lewat Blockchain
ABI mengingatkan bahwa penyelenggara yang belum memiliki izin dari OJK tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga tidak dapat menjamin perlindungan hukum apabila terjadi perselisihan, kerugian, atau penyalahgunaan layanan.
“Risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan konsumen apabila memilih untuk bertransaksi dengan pihak yang belum berizin,” tegas ABI.
ABI menekankan bahwa masyarakat harus memverifikasi status legalitas setiap entitas sebelum melakukan aktivitas investasi atau kerja sama. Kanal verifikasi bisa dilakukan melalui situs resmi OJK atau melalui konsultasi dengan ABI.
“ABI percaya bahwa masa depan industri aset digital hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang kredibel. Sebagai asosiasi resmi yang memayungi pelaku industri, ABI akan terus mendukung upaya OJK dan masyarakat untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan ekosistem aset digital nasional,” pungkas ABI.
Baca juga: OJK Tanggapi Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Investasi Danantara
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.