
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan perubahan besar dalam mekanisme perpajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Aturan ini membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perpajakan transaksi kripto. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto resmi dibebaskan, namun di saat yang sama, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto mengalami kenaikan dan akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
PMK ini menjadi bagian dari transisi status aset kripto yang semula dikategorikan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan digital, seiring perpindahan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian bunyi PMK 50/2025.
Baca juga: ABI Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Kripto Lewat Daftar Resmi OJK
PMK 50/2025 menetapkan bahwa setiap pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan terkait aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ini mencakup penerima atau orang yang memperoleh penghasilan dari hasil penjualan aset kripto, enyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga penambang aset kripto.
Semua penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21%, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 68/2022 yang hanya menetapkan tarif 0,1% untuk transaksi di platform yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.
PPh ini bersifat final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini mencakup penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, swap kripto dengan aset kripto lainnya, dan atau transaksi aset kripto lainnya.
Sementara itu, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi yang dilakukan melalui sarana elektronik milik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini berlaku untuk platform yang tidak terdaftar di Bappebti atau berada di luar negeri.
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang juga mengenakan pajak di yurisdiksi asalnya, maka Pajak Penghasilan yang dibayarkan di luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Artinya, wajib pajak tetap harus membayar penuh PPh sesuai ketentuan di Indonesia tanpa pengurangan dari pajak yang dibayar di luar negeri.
Baca juga: Tokenize Indonesia Wadahi Empat BUMN Eksplorasi Blockchain
Dalam PMK ini, penyerahan aset kripto oleh pihak non-PKP dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset kripto secara eksplisit dipersamakan dengan surat berharga atau instrumen keuangan lain, sehingga tidak termasuk objek PPN.
“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Namun, PPN tetap dikenakan tehadap jasa pendukung ekosistem, yakni jasa penyediaan sarana elektronik seperti PMSE, dikenakan PPN sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau fee transaksi, sementara jasa penambangan atau verifikasi transaksi, dikenakan PPN dengan skema 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai penggantian. Nilai penggantian mencakup block reward, fee transaksi, atau imbal hasil lainnya yang diterima penambang.
Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech
Tuan ABC memiliki 1 (satu) koin Aset Kripto dan Tuan BCD memiliki uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.
Pada tanggal 5 Agustus 2025, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ, Tuan ABC menjual 0,7 (nol koma tujuh) koin Aset Kripto dan Tuan BCD membeli 0,7 (nol koma tujuh) koin Aset Kripto, pada harga 1 (satu) koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas transaksi tersebut Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib:
Pada tanggal 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada contoh huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 (nol koma tiga) koin Aset Kripto F dengan 30 (tiga puluh) koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.
Pada tanggal 10 Agustus 2025, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 (satu) koin Aset Kripto F = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) koin Aset Kripto G = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas transaksi tersebut Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib:
Pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Siap Direvisi
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.