Berita Industri · 8 min read

Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya

indonesia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan perubahan besar dalam mekanisme perpajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aturan ini membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme perpajakan transaksi kripto. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto resmi dibebaskan, namun di saat yang sama, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto mengalami kenaikan dan akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

PMK ini menjadi bagian dari transisi status aset kripto yang semula dikategorikan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan digital, seiring perpindahan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian bunyi PMK 50/2025.

Baca juga: ABI Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Kripto Lewat Daftar Resmi OJK

Pengenaan PPh dengan Kenaikan Tarif Baru

PMK 50/2025 menetapkan bahwa setiap pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan terkait aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ini mencakup penerima atau orang yang memperoleh penghasilan dari hasil penjualan aset kripto, enyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga penambang aset kripto.

Semua penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21%, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 68/2022 yang hanya menetapkan tarif 0,1% untuk transaksi di platform yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.

PPh ini bersifat final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini mencakup penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, swap kripto dengan aset kripto lainnya, dan atau transaksi aset kripto lainnya.

Sementara itu, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi yang dilakukan melalui sarana elektronik milik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini berlaku untuk platform yang tidak terdaftar di Bappebti atau berada di luar negeri.

Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang juga mengenakan pajak di yurisdiksi asalnya, maka Pajak Penghasilan yang dibayarkan di luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Artinya, wajib pajak tetap harus membayar penuh PPh sesuai ketentuan di Indonesia tanpa pengurangan dari pajak yang dibayar di luar negeri.

Baca juga: Tokenize Indonesia Wadahi Empat BUMN Eksplorasi Blockchain

Aset Kripto Bebas PPN, Tapi Ada Pengecualian

Dalam PMK ini, penyerahan aset kripto oleh pihak non-PKP dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset kripto secara eksplisit dipersamakan dengan surat berharga atau instrumen keuangan lain, sehingga tidak termasuk objek PPN.

“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Namun, PPN tetap dikenakan tehadap jasa pendukung ekosistem, yakni jasa penyediaan sarana elektronik seperti PMSE, dikenakan PPN sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau fee transaksi, sementara jasa penambangan atau verifikasi transaksi, dikenakan PPN dengan skema 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai penggantian. Nilai penggantian mencakup block reward, fee transaksi, atau imbal hasil lainnya yang diterima penambang.

Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech

Contoh Pelaporan Pajak

Contoh Penjualan Aset Kripto dengan Fiat

Tuan ABC memiliki 1 (satu) koin Aset Kripto dan Tuan BCD memiliki uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.

Pada tanggal 5 Agustus 2025, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ, Tuan ABC menjual 0,7 (nol koma tujuh) koin Aset Kripto dan Tuan BCD membeli 0,7 (nol koma tujuh) koin Aset Kripto, pada harga 1 (satu) koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas transaksi tersebut Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib:

  1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan ABC sebesar = 0,21% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp735.000,00;
  2. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
  3. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 September 2025
  4. melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, paling lambat pada tanggal 20 September 2025.

Contoh Transaksi Swap Aset Kripto

Pada tanggal 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada contoh huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 (nol koma tiga) koin Aset Kripto F dengan 30 (tiga puluh) koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ.

Pada tanggal 10 Agustus 2025, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 (satu) koin Aset Kripto F = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) koin Aset Kripto G = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas transaksi tersebut Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib:

  1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan BCD sebesar = 0,21% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyerahan koin Aset Kripto F;
  2. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Nyonya CDE sebesar = 0,21% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyerahan koin Aset Kripto G;
  3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
  4. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 September 2025; dan
  5. melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, paling lambat pada tanggal 20 September 2025.

Pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Siap Direvisi

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.